Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (UU TPPU) dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum sebagai alas berpijak untuk menjerat para pelaku pembalakan liar (illegal logging), khususnya para aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal logging. Lewat pendekatan ini, tidak hanya secara fisik para pelaku dapat dideteksi, tapi juga harta kekayaan dari hasil-hasil kegiatan illegal logging dapat ditrasir.*
Mei 31, 2007
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!